Kekayaan intelektual atas nama, logo, dan lambang, serta tulisan Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB) sesuai dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000857845 atas nama Perkumpulan ASJB berlaku sejak tanggal 14 Desember 2019, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku telah terdaftar pada Daftar Umum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.
Perkumpulan Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB) akan melakukan segala upaya hukum yang dianggap perlu, terhadap segala tindakan, kegiatan dan/atau penggunaan atas nama, tulisan dan/atau logo Perkumpulan ASJB yang dilakukan tanpa ijin Pengurus Perkumpulan ASJB yang sah, karena melanggar Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016.
Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 meliputi 3 jenis tindak pidana merek, yaitu:
Tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah).
Tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah).
Pelanggaran ketentuan ayat (1) dan ayat (2) di atas, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 .000.000.000, (lima miliar rupiah).